Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; f. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan g. Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Your Correction