Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Pelaksana Cofiring Biomassa melaporkan pelaksanaan Cofiring Biomassa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a. data PLTU yang melaksanakan Cofiring Biomassa;
b. jenis, volume, dan nilai kalor B3m, dan harga B3m serta persentasenya terhadap batubara;
c. total produksi energi listrik yang dihasilkan dari Cofiring Biomassa; dan
d. total nilai pengurangan emisi gas rumah kaca.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
