Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a dan keselamatan pada PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
