Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m (k), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan nilai koefisien harga B3m (k).
Your Correction
