Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dihitung dengan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m (k) dikali faktor koreksi nilai kalor (Fc).
(2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga B3m free on board (FOB).
(3) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga rata-rata batubara free on board (FOB).
-- 9 --
(4) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan rata-rata harga batubara acuan tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 1,2 (satu koma dua).
(6) Faktor koreksi nilai kalor (Fc) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.
Your Correction
