Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dapat melakukan penyediaan B3m untuk pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
Your Correction