Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Cofiring Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa melakukan penyediaan B3m.
(2) Penyediaan B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa yang ditetapkan oleh pelaksana Cofiring Biomassa dan dituangkan dalam kontrak penyediaan B3m dengan Penyedia.
Your Correction
