Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaksana Cofiring Biomassa. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan untuk disesuaikan dengan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional.
Your Correction