Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi menyampaikan rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat Bulan Oktober sebelum tahun berjalan.
(2) Rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
(3) Rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
