Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan penahapan yang merupakan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional.
(2) Penahapan pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
