Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi standar dan mutu tertentu. (2) Standar dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SNI terkait B3m untuk pembangkit listrik. -- 5 -- (3) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dan/atau tidak sesuai dengan standar dan mutu B3m yang dibutuhkan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik. (4) Dalam penetapan standar dan mutu B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mempertimbangkan: a. perkembangan teknologi; b. kemampuan produsen; c. kemampuan dan kebutuhan konsumen; d. kondisi spesifik pada setiap lokasi PLTU; dan e. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction