Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Your Correction
