Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) B3m untuk pembangkit listrik, terdiri atas:
a. B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik;
dan
b. B3m yang sebagian berasal dari bahan organik.
(2) B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pelet biomassa;
b. serbuk kayu;
c. serpihan kayu;
d. cangkang sawit;
e. sekam padi;
f. tempurung kelapa;
g. limbah kehutanan;
h. limbah pertanian; dan
i. bahan organik lainnya.
(3) B3m yang sebagian berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bahan bakar jumputan padat; dan
b. bahan organik yang dicampur dengan bahan anorganik yang mudah terbakar dengan standar dan mutu tertentu.
(4) Bahan bakar jumputan padat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bahan bakar padat yang dibuat secara spesifik dari sampah padat bukan bahan berbahaya dan beracun dengan kandungan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
Your Correction
