Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Cofiring Biomassa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa dan merupakan bagian dari -- 14 -- pencapaian target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional; dan b. ketentuan mengenai SNI atau standar dan mutu B3m dan pelaporan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction