Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Cofiring Biomassa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku:
a. tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa dan merupakan bagian dari
-- 14 -- pencapaian target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional; dan
b. ketentuan mengenai SNI atau standar dan mutu B3m dan pelaporan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
