Correct Article 34
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Dalam hal pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara melakukan penyediaan B3m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau Pasal 33, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
Your Correction
