Correct Article 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
Penyediaan B3m untuk pelaksana Cofiring Biomassa dapat dilakukan oleh Penyedia melalui program pengembangan pemberdayaan masyarakat dan/atau program dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
