Correct Article 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
(1) Nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan Cofiring Biomassa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan Cofiring Biomassa menjadi milik pelaksana Cofiring Biomassa.
-- 13 --
Your Correction
