Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim pengawas. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan d. instansi lain terkait. (3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction