Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap:
a. pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa;
b. pemanfaatan B3m;
c. penyediaan B3m;
d. pemenuhan SNI dan standar dan mutu B3m;
e. pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan pada PLTU, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
f. pemenuhan kewajiban pelaporan.
Your Correction
