Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap: a. pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa; b. pemanfaatan B3m; c. penyediaan B3m; d. pemenuhan SNI dan standar dan mutu B3m; e. pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan pada PLTU, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan f. pemenuhan kewajiban pelaporan.
Your Correction