Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui:
a. konsultasi;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. penyebarluasan informasi; dan
d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
