Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DENGAN KAPASITAS SAMPAI DENGAN 10 MW
No.
Tegangan Jaringan Listrik (Kapasitas Pembangkit) Lokasi/Wilayah Harga Pembelian (Rp./Kwh) Faktor F Tahun ke-1
s.d. Tahun ke-8 Tahun ke-9
s.d. Tahun ke-20
1. Tegangan Menengah (s.d. 10 MW) Jawa, Bali, dan Madura
1.075,0 x F 750,0 x F 1,00
2. Sumatera
1.075,0 x F 750,0 x F 1,10
3. Kalimantan dan Sulawesi
1.075,0 x F 750,0 x F 1,20
4. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
1.075,0 x F 750,0 x F 1,25
5. Maluku dan Maluku Utara
1.075,0 x F 750,0 x F 1,30
6. Papua dan Papua Barat
1.075,0 x F 750,0 x F 1,60
7. Tegangan Rendah (s.d. 250 kW) Jawa, Bali, dan Madura
1.270,0 x F 770,0 x F 1,00
8. Sumatera
1.270,0 x F 770,0 x F 1,10
9. Kalimantan dan Sulawesi
1.270,0 x F 770,0 x F 1,20
10. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
1.270,0 x F 770,0 x F 1,25 www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Maluku dan Maluku Utara
1.270,0 x F 770,0 x F 1,30
12. Papua dan Papua Barat
1.270,0 x F 770,0 x F 1,60
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
A. SURAT PERMOHONAN PENETAPAN PENGELOLA TENAGA AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK KOP SURAT BADAN USAHA
Nomor : ... ... ..., 20...
Lampiran : ...
Hal : Permohonan Penetapan Pengelola Tenaga Air
Untuk Pembangkit Listrik Yang terhormat, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Jl. Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng, Jakarta
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan ini kami mengajukan permohonan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kelengkapan dokumen dan informasi sebagai berikut:
1. Profil Badan Usaha
a. nama badan usaha : .........................................
b. alamat badan usaha : .........................................
c. nomor telepon/faksimili : .........................................
d. akte pendirian dan perubahannya : .........................................
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : .........................................
f. pengesahan badan hukum : .........................................
g. susunan pengurus badan usaha : .........................................
2. Dokumen perizinan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (sebagaimana terlampir)
3. Hasil studi kelayakan awal (pre feasibility study) yang secara teknis sudah diverifikasi oleh PT PLN (Persero);
4. Perkiraan total investasi yang diperlukan untuk pembangunan PLTA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Jadwal pelaksanaan pembangunan hingga commercial operation date (COD) (berupa tabel/grafik);
6. Pernyataan ketersediaan lahan, termasuk lokasi potensi tenaga air;
(sebagaimana terlampir)
7. Pernyataan kesanggupan menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik;
(sebagaimana terlampir)
8. Pernyataan telah memahami dan sanggup menjalankan isi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang telah dipublikasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); (sebagaimana terlampir) dan
9. Pernyataan bersedia secara sadar dan bertanggung jawab untuk menerima dan melaksanakan sanksi, termasuk untuk menyetorkan sejumlah dana ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut di atas (sebagaimana terlampir).
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan perkenan Bapak Dirjen, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Jabatan materai, tanda tangan, dan stempel (Nama Lengkap) www.djpp.kemenkumham.go.id
B. SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT BADAN USAHA SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..................................................................................
Nomor KTP
: ............................................(fotokopi KTP terlampir) Alamat rumah
: ..................................................................................
Nomor telp. Rumah/HP : ..................................................................................
Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :
Nama Badan Usaha : ..................................................................................
Alamat Badan Usaha : ..................................................................................
Nomor telp. dan fax : ..................................................................................
Dalam rangka memenuhi persyaratan permohonan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kami menyatakan bahwa:
1. telah tersedia lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) seluas ____m2 yang berlokasi di Desa ____________, Kecamatan ____________, Kabupaten/Kota _____________, Provinsi _____________, dengan titik koordinat:
• Bendungan : ____________________ • Saluran pembawa : ____________________ • Rumah pembangkit : ____________________ • Gardu pembangkit : ____________________, dan merupakan lahan yang tidak dalam kasus sengketa, serta telah mendapat izin pemanfaatan dari instansi Pemerintah yang berwenang sebagaimana terlampir;
2. sanggup menyerahkan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi pembangunan PLTA dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik;
3. memahami dan sanggup menjalankan isi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang telah dipublikasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. bersedia secara sadar dan bertanggung jawab untuk menerima dan melaksanakan sanksi, termasuk untuk menyetorkan sejumlah dana ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut di atas.
Demikian ...
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
... , ... 20...
Hormat kami, Jabatan materai, tanda tangan, dan stempel (Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
HARGA RATA-RATA TERTIMBANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DENGAN KAPASITAS SAMPAI DENGAN 10 MW
No.
Tegangan Jaringan Listrik (Kapasitas Pembangkit) Lokasi/Wilayah Harga Rata-rata Tertimbang Faktor F
1. Tegangan Menengah (s.d. 10 MW) Jawa, Bali, dan Madura 880,0 x F 1,00
2. Sumatera 880,0 x F 1,10
3. Kalimantan dan Sulawesi 880,0 x F 1,20
4. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur 880,0 x F 1,25
5. Maluku dan Maluku Utara 880,0 x F 1,30
6. Papua dan Papua Barat 880,0 x F 1,60
7. Tegangan Rendah (s.d. 250 kW) Jawa, Bali, dan Madura 970,0 x F 1,00
8. Sumatera 970,0 x F 1,10
9. Kalimantan dan Sulawesi 970,0 x F 1,20
10. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur 970,0 x F 1,25
11. Maluku dan Maluku Utara 970,0 x F 1,30
12. Papua dan Papua Barat 970,0 x F 1,60
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK www.djpp.kemenkumham.go.id