Article 1
(1) Museum Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Geologi.
(2) Museum Geologi dipimpin oleh Kepala.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
ESELONISASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP