Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Your Correction