Correct Article 52
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Pengawasan keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi;
b. lingkungan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; dan
c. penerapan sistem manajemen keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Your Correction
