Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha yang telah selesai melaksanakan kegiatan Prospeksi dan telah memenuhi target Prospeksi diprioritaskan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kegiatan Eksplorasi untuk melanjutkan kegiatan Eksplorasi.
Your Correction