Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berakhir apabila:
a. telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi;
b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau
c. habisnya jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Your Correction
