Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berakhir apabila telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi sesuai dengan rencana kegiatan dan jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Your Correction