Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berakhir karena: a. Badan Usaha pelaksana Prospeksi telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi; b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau c. habisnya jangka waktu Prospeksi yang telah disetujui Otoritas. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi beban pelaksana Prospeksi.
Your Correction