Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri berakhir apabila telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi sesuai dengan rencana kegiatan dan jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Your Correction
