Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pengolahan data Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e dilakukan dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. kegiatan dan metode perolehan data; b. kegiatan pengadministrasian data; c. kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data; d. kegiatan validasi dan analisis data; dan e. pengelolaan data berupa penggunaan sistem atau teknologi informasi.
Your Correction