Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pelaksana kegiatan Prospeksi bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan pelaksana kegiatan Prospeksi dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
Your Correction