Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
(2) Menteri dapat merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi apabila berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pelaksana kegiatan Prospeksi tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. terdapat permintaan penghentian kegiatan Prospeksi dari pelaksana kegiatan Prospeksi.
(3) Menteri menyampaikan rekomendasi pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris jenderal Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
