Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan selama jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(3) Kegiatan Prospeksi tidak dapat dilaksanakan pada area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b. kawasan cadangan yang telah ditentukan Otoritas;
dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengusulkan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
Your Correction
