Correct Article 50
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor dapat meliputi:
a. laporan keuangan;
b. pelaksanaan anggaran, investasi pembiayaan, dan pinjaman;
c. penerapan efisiensi, efektifitas, dan kesehatan keuangan;
dan
d. perubahan permodalan dan pemegang saham.
Your Correction
