Correct Article 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Pendanaan kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pendanaan kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha berasal dari pendanaan Badan Usaha.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMN, pendanaan berasal dari pendanaan BUMN.
(4) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama pendanaan berasal dari sumber yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(5) Dalam hal terdapat perubahan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) atas kegiatan Eksplorasi, Kontraktor wajib terlebih dahulu memohon persetujuan Menteri atas perubahan pendanaan.
Your Correction
