Correct Article 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Luas wilayah untuk kegiatan Eksplorasi yang dapat diberikan kepada Calon Kontraktor mengacu pada luas wilayah maksimal yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas dan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui.
(2) Terhadap luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan penciutan dengan tata waktu dan mekanisme yang diatur dalam Regulasi Otoritas.
Paragraf 6 Pendanaan Kegiatan Eksplorasi
Your Correction
