Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri atau yang dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berasal dari pendanaan Badan Usaha. (3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMN, pendanaan berasal dari pendanaan BUMN. (4) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berasal dari sumber yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction