Correct Article 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Calon Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi dari Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melakukan kontrak kerja Eksplorasi dengan Otoritas.
(2) Salinan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan Kontraktor kepada Menteri dan ditembuskan kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak kerja Eksplorasi dengan Otoritas.
(3) Isi kontrak kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal yang ditentukan di dalam Regulasi Otoritas.
Your Correction
