Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Pengajuan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas, yang mencakup: a. nama, kewarganegaraan, dan alamat dari Badan Usaha yang telah diteruskan permohonan notifikasinya oleh Menteri untuk melakukan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) apabila permohonan diajukan oleh Badan Usaha; b. koordinat lokasi yang akan dilakukan Prospeksi, sesuai dengan standar internasional yang telah diterima secara luas yang digunakan oleh Otoritas; c. deskripsi umum program Prospeksi, termasuk tanggal dimulainya Prospeksi dan perkiraan jangka waktu kegiatan Prospeksi; dan d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d atau Pasal 6 ayat (3) huruf c. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KDLI.
Your Correction