Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pengajuan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas, yang mencakup:
a. nama, kewarganegaraan, dan alamat dari Badan Usaha yang telah diteruskan permohonan notifikasinya oleh Menteri untuk melakukan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) apabila permohonan diajukan oleh Badan Usaha;
b. koordinat lokasi yang akan dilakukan Prospeksi, sesuai dengan standar internasional yang telah diterima secara luas yang digunakan oleh Otoritas;
c. deskripsi umum program Prospeksi, termasuk tanggal dimulainya Prospeksi dan perkiraan jangka waktu kegiatan Prospeksi; dan
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d atau Pasal 6 ayat (3) huruf c.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KDLI.
Your Correction
