Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi atau Persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengembalian permohonan atau persetujuan dari Otoritas diterima.
Your Correction