Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dan dimohonkan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. batas wilayah Eksplorasi yang diterapkan dengan daftar koordinat sesuai dengan standar internasional;
b. rencana kerja dan anggaran biaya termasuk sarana dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan Eksplorasi;
c. rencana pelatihan;
d. dokumen penilaian awal mengenai dampak kegiatan Eksplorasi terhadap lingkungan laut dan langkah- langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengelola dampak lingkungan; dan
e. dokumen lain sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan pesetujuan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) mencakup aspek:
a. kesesuaian Rencana Kerja Eksplorasi dengan persyaratan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
b. penerapan kaidah Eksplorasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama, lengkap dan benar.
(7) Apabila Rencana Kerja disusun oleh Menteri secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Kerja disusun untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
