Correct Article 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama setelah memiliki Rencana Kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Your Correction
