Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemenuhan kriteria dan persyaratan lengkap dan benar; atau
b. Menteri dapat menolak permohonan penerbitan Sertifikat Dukungan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Sertifikat Dukungan diberikan dalam bentuk surat yang paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan;
b. jenis Mineral yang dikelola;
c. aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
d. lokasi koordinat dimana Sertifikat Dukungan berlaku;
e. syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat Dukungan;
f. jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g. hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h. mekanisme pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan;
j. pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar disponsori oleh Pemerintah Pusat dan subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
k. tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
l. deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (4), Pasal 153 ayat (4) Konvensi, dan Pasal 4 ayat
(4) Lampiran III Konvensi; dan
m. hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Your Correction
