Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat permohonan penerbitan; b. nomor induk berusaha atau akta pendirian bagi Badan Usaha Asing; dan c. dokumen pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk: 1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; 2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi; 3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan 4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diajukan kepada pihak lain. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teknologi, peralatan, dan metode yang digunakan serta akses terhadap teknologi yang akan digunakan; b. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI; c. dokumen yang menyatakan ketersediaan tenaga ahli di bidang Eksplorasi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; d. Rencana Kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas; dan e. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas; b. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI; dan c. rencana pemulihan dampak lingkungan pada wilayah yang dilakukan kegiatan Eksplorasi. (5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaminan asuransi yang diakui secara internasional untuk menjamin penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi; b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang bersertifikasi internasional atau bagi perusahaan baru wajib mendapatkan surat referensi finansial/guarantee letter dari perusahaan induk atau afiliasinya; c. bukti bahwa pemohon telah menghabiskan biaya sebesar paling sedikit atau sama dengan USD30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika) untuk kegiatan riset dan/atau eksplorasi sesuai dengan Regulasi Otoritas; d. memiliki pendanaan yang mencukupi dan berkomitmen menggunakan pendanaan yang tersedia untuk kegiatan Eksplorasi; dan e. surat dukungan pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Your Correction