Correct Article 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas, apabila Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Your Correction
