Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), meliputi aspek: a. teknis Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI; b. kegiatan usaha Eksplorasi dan kelayakan usaha; c. produksi dan pemasaran; d. keuangan; e. pengolahan data Mineral; f. keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. pengembangan tenaga kerja dalam negeri; dan i. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi.
Your Correction