Correct Article 46
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), meliputi aspek:
a. teknis Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI;
b. kegiatan usaha Eksplorasi dan kelayakan usaha;
c. produksi dan pemasaran;
d. keuangan;
e. pengolahan data Mineral;
f. keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pengembangan tenaga kerja dalam negeri; dan
i. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi.
Your Correction
