Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha, selama jangka waktu yang dimohonkan dan disetujui Otoritas. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; c. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi; atau d. menugaskan BUMN. (3) Pelaksanaan kegiatan Prospeksi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh: a. BUMN; atau b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing. (4) Kegiatan Prospeksi yang dilaksanakan oleh Menteri atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas.
Your Correction