Correct Article 58
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Menteri dan menteri terkait MENETAPKAN pedoman penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Your Correction
