Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mineral yang berasal dari area di KDLI yang disponsori oleh INDONESIA dan dimanfaatkan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan peningkatan nilai tambah dalam rangka hilirisasi Mineral di dalam negeri. (2) Kontraktor yang melaksanakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib untuk memenuhi standar perizinan berusaha yang berlaku dan mendirikan badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin usaha pertambangan apabila Kontraktor melakukan sendiri kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri secara terintegrasi. (4) Dalam hal Kontraktor tidak melakukan sendiri peningkatan nilai tambah di dalam negeri secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha di bidang Industri pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam.
Your Correction