Correct Article 37
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di KDLI, dijamin untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi.
Paragraf 3 Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi
Your Correction
